TVRINews, Toba
Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba, Rabu.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika, dengan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, ekstasi, telepon genggam, timbangan digital, senjata tajam, serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tertanggal 9 September 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba Muslih mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang telah memiliki status hukum untuk dimusnahkan benar-benar diselesaikan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Muslih.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Perkara tersebut telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Dari total 50 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 19 perkara berada pada tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding, dan delapan perkara telah berkekuatan hukum tetap di tingkat pertama.
Sementara itu, sembilan perkara lainnya merupakan tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya atau Kamnegtibun/TPUL.
Perkara tersebut terdiri dari dua kasus perlindungan anak, empat kasus penganiayaan, dua kasus perjudian, serta satu perkara lainnya.
Adapun delapan perkara lainnya masuk dalam kategori tindak pidana orang dan harta benda atau Orhada.
Untuk barang bukti narkotika yang dimusnahkan, terdiri dari sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja seberat 787,98 gram, serta 80 butir ekstasi.
Selain narkotika, Kejari Toba turut memusnahkan sejumlah barang bukti lain, di antaranya timbangan digital, telepon genggam, senjata tajam, dan pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas penegakan hukum, khususnya dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kabupaten Toba.










