TVRINews, Medan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Bantuan tersebut menjadi salah satu program prioritas daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu, 9 September 2026.
“Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut,” kata Syahrial.
Syahrial menjelaskan, belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi penyaluran bantuan mencapai 34,11 persen atau sebesar Rp23.029.000.000.
Proses pengajuan bantuan hibah diawali dengan permohonan dari calon penerima, seperti Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja, maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut.
Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan. Usulan yang dinilai memenuhi persyaratan kemudian diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas melalui KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Syahrial mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut dapat digunakan untuk renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.
“Kalau sudah mendapatkan bantuan tahun 2026, maka tahun 2027 tidak bisa dapat lagi, harus berkelang nanti di tahun 2028. Permohonan bantuan itu diajukan paling lambat 31 April pada tahun berjalan dan itu untuk penerimaan bantuan tahun berikutnya,” jelas Syahrial.
Besaran bantuan untuk setiap rumah ibadah berbeda-beda dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan berdasarkan hasil survei lapangan. Untuk pembangunan kamar mandi, misalnya, bantuan berkisar Rp20 juta hingga Rp30 juta. Sementara bantuan untuk pembangunan fisik keseluruhan masjid dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Syahrial menegaskan, rumah ibadah yang mengajukan bantuan harus sudah memiliki bangunan sebagai bukti adanya pembangunan di lokasi tersebut.
“Rumah ibadah yang kita bantu minimal sudah ada bangunan podasi 10 persen yang membuktikan ada pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut, kalau masih hanya lahan tanah kosong, kita tidak bisa memberikan bantuannya,”ucapnya.
Selain itu, penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pembangunan paling lambat 31 Desember pada tahun berjalan. Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban penggunaan dana agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya.
Biro Kesra Setdaprovsu menyatakan penyaluran bantuan rumah ibadah akan dilakukan sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran daerah.
“Sepanjang masyarakat bermohon bantuan, kita lakukan survei lokasi dan kita sesuaikan juga dengan kemampuan anggaran Sumut,”tuturnya.










