TVRINews, Medan
Pemerintah menargetkan pembangunan 919 unit hunian tetap (huntap) di Sumatera Utara (Sumut) rampung pada 31 Desember 2026. Pembangunan tersebut merupakan bagian dari target 7.952 unit Huntap di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat, pada tahun anggaran 2026.
"Untuk pembangunan di tahun anggaran 2026, Huntap oleh Kementerian PKP jumlahnya ada 7.952 unit yang terbagi di tiga provinsi," ujar Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana dan Prasarana Permukiman Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ronny Ariuly Hutahayan pada konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, target pembangunan tersebut terdiri atas 6.220 unit di Aceh, 919 unit di Sumut, dan 813 unit di Sumatera Barat.
Di Sumut, pembangunan 919 unit Huntap saat ini masih berada pada tahap pembersihan lahan (land clearing) menuju pematangan lahan. Proses pelelangan telah dilakukan, kontraktor telah ditunjuk, dan pekerjaan mulai berjalan di lapangan.
"Mudah-mudahan on track. Rencananya 31 Desember, 919 unit di Sumatera Utara bisa diselesaikan sesuai rencana," katanya.
Ia menjelaskan, pembangunan Huntap dilaksanakan secara bertahap, mulai dari penyediaan lahan, pembersihan lahan, hingga konstruksi. Hingga saat ini, sekitar 2.085 unit huntap telah diselesaikan.
"Tugas bersama kita masih besar. Sampai akhir tahun, 31 Desember, kita masih mengejar target 7.952 unit," ucapnya.
Selain pembangunan fisik, proses pendataan yang melibatkan lintas sektor, kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah juga membutuhkan waktu. Proses tersebut menjadi bagian dari penyusunan rencana induk yang difinalisasi pada April 2026.
Untuk mendukung pembangunan Huntap pada 2026, pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,3 triliun. Khusus untuk Sumut, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp299 miliar.
Secara keseluruhan, target pembangunan huntap untuk tahun anggaran 2026 dan 2027 mencapai 25.606 unit. Jumlah tersebut terdiri atas 20.647 unit di Aceh, 3.707 unit di Sumut, dan 1.252 unit di Sumatera Barat.
Sesuai arahan Presiden, durasi pelaksanaan pembangunan dipercepat dari tiga tahun menjadi dua tahun. Untuk rencana pembangunan pada 2027, penetapan lokasi lahan dan pengurusan perizinan juga telah dimulai secara paralel dengan pelaksanaan pembangunan di lapangan.
"Apa yang bisa dilakukan secara paralel kami lakukan, sementara pembangunan di lapangan juga dikejar," tuturnya.










