TVRINews, Sumatera Utara
Komitmen perang terhadap narkoba kembali dibuktikan Polres Batu Bara. Sarang narkoba di kawasan yang dikenal rawan, Gang Yaman I / Firaun, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, digerebek tim gabungan, Jumat, 9 Oktober 2026.
Operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Batu Bara Kompol Zulham, bersama Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, puluhan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Samapta, Intelkam, Propam hingga Polsek Talawi diterjunkan.
Hasilnya, tiga pria yang diduga menjadi pemain di lokasi tersebut tak berkutik saat diamankan. Masing-masing berinisial M.P (33), A.S.S (35), dan K.A (32).
Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti yang tak sedikit. Total 11,41 gram sabu siap edar, terdiri dari 1 paket kecil seberat 0,40 gram dan 10 paket sedang seberat 11,01 gram.
Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan peralatan lengkap transaksi narkoba: 3 timbangan digital, bong, kaca pirek, plastik klip kosong, 8 pipet skop, hingga uang tunai Rp 1.280.000 dan 2 buku tabungan yang diduga terkait perputaran uang narkoba.
"GSN ini adalah bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam program P4GN. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," tegas Kompol Zulham.
Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat Tanjung Tiram dan sekitarnya untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.










