TVRINews, Sumut
Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) berinisial ADH (16), warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara. Remaja tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Sei Balai karena diduga mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, penangkapan ADH kemudian berlanjut dengan penggerebekan di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Lokasi tersebut disebut sebagai tempat tinggal seorang pria berinisial P yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut sekaligus paman dari tersangka.
Seorang warga setempat menyebutkan, petugas kepolisian datang bersama kepala dusun pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat tiba di lokasi, terduga pelaku berinisial P tidak berada di rumah dan diduga telah melarikan diri.
“Polisi datang ke rumah P bersama kepala dusun. Katanya, P ini paman dari ADH. Tapi waktu digerebek, orangnya sudah tidak ada. Informasinya, ADH ditangkap di Singapore Land,” ujar salah seorang warga.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelajar tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku masih berusia remaja. Aparat mengimbau para orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak-anak, guna mencegah keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.










