TVRINews, Sumatera Utara
Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menurunkan personel Mission Impossible Team (MIT) untuk mengungkap maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.
Operasi tersebut dipimpin Kasubdit III Jatanras, Kompol Jama Kita Purba. Dalam penindakan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku berinisial EFL (33) dan DK, yang diketahui merupakan residivis. Keduanya diduga telah beraksi puluhan kali di wilayah Kota Medan dan Deliserdang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari sejumlah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor pada periode April hingga Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim MIT langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ricko Taruna Mauruh, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi.
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban di wilayah Kota Medan dan Deliserdang,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa keduanya telah melakukan aksi pencurian hingga sekitar 20 kali di berbagai titik. Salah satu kasus yang diungkap adalah pencurian sepeda motor milik seorang korban yang terparkir di teras rumah kos di wilayah Deliserdang. Aksi terakhir mereka tercatat terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku telah beraksi di sejumlah lokasi dan terakhir melakukan pencurian di wilayah Medan Tembung,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara di atas lima tahun.










