TVRINews, Medan
DPRD Provinsi Sumatera Utara mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Revisi ini diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus mengantisipasi perkembangan modus baru, termasuk dugaan penggunaan rokok elektrik atau *vape* sebagai media konsumsi zat terlarang.
Pembahasan revisi regulasi tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Medan, Rabu, 28 Oktober 2026. Anggota DPRD Sumut, Aripay Tambunan, menyebut perubahan aturan diperlukan untuk merespons persoalan penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang di tengah masyarakat.
Menurut Aripay, revisi Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sumut untuk memperjelas ketentuan pencegahan dan pengawasan, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan rokok elektrik yang mengandung zat narkotika.
“Untuk Ranperda itu (narkoba) sebenarnya revisi dari yang ada sebelumnya. Karena memang ada persoalan maraknya penggunaan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba,” ungkap Aripay.
Ia menambahkan, DPRD Sumut akan berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan guna memperjelas aspek regulasi terkait peredaran rokok elektrik. Langkah tersebut diperlukan agar pengaturan terhadap produk yang secara umum beredar secara legal dapat mempertimbangkan aspek keamanan serta potensi penyalahgunaannya.
“Karena itu kita mau memperjelas ini, kalau memang masuk kategori berbahaya, mau tidak mau peredarannya harus diberantas,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyambut baik pembahasan revisi Perda tersebut. Ia menilai pembaruan regulasi diperlukan untuk memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba, termasuk menghadapi kemungkinan munculnya jenis serta modus penyalahgunaan baru.
Surya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menerapkan larangan penggunaan rokok elektrik bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai salah satu langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan perangkat tersebut.
Menurutnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, bersama Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, turut mendorong penguatan regulasi terkait untuk dibahas bersama DPRD Sumut.
Melalui revisi Perda ini, DPRD Sumut diharapkan dapat merumuskan landasan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan persoalan narkoba. Pembahasan regulasi juga perlu memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kejelasan kewenangan pemerintah daerah, serta mekanisme pencegahan dan pengawasan yang dapat diterapkan secara efektif.
Hingga tahap pembahasan, revisi Perda tersebut masih merupakan rancangan regulasi. Ketentuan yang akan diberlakukan nantinya bergantung pada proses pembahasan dan penetapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.










