TVRINews, Deli Serdang
Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam operasi bertajuk Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KA alias IR (37) yang diduga sebagai bandar sabu. Lima pria lainnya turut diamankan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Penggerebekan dipimpin Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Si Dokkes, Si Propam, Si Humas Polresta Deli Serdang, serta Tim Brantas BNNK Deli Serdang.
Operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas jual beli dan pesta sabu di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sebelum menggerebek tempat yang menjadi sasaran.
Dari tangan KA, petugas menyita lima paket plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 6,10 gram. Selain itu, polisi mengamankan empat plastik klip kosong berukuran kecil, satu timbangan digital, dan satu telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, KA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial Rizki. Petugas sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi pria tersebut belum ditemukan.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk kepolisian, BNN, pemerintah desa, dan masyarakat.
“Pemberantasan narkoba memerlukan sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah desa dan seluruh elemen masyarakat. Peran aktif warga memberikan informasi menjadi faktor penting memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” tegas Hendria.
Setelah penggerebekan, tim gabungan juga memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga Desa Tanjung Baru dengan didampingi Kepala Dusun II. Warga setempat mengapresiasi langkah aparat dalam menindak dugaan aktivitas narkotika di lingkungan mereka.
Saat ini, KA beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara, serta melakukan analisis teknologi informasi (IT) untuk mendukung pengembangan kasus.
Sementara itu, lima pria yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu masih menjalani pendalaman guna memastikan keterlibatan masing-masing dalam kasus tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka hanya sebagai pengguna, proses selanjutnya akan dilakukan melalui asesmen terpadu oleh tim BNNK Deli Serdang sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkoba.










