TVRINews, Batu Bara
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara berhasil membongkar praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang beroperasi hingga lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial IRP (27), warga Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, beserta sejumlah barang bukti perlengkapan cetak STNK palsu.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan dokumen kendaraan ilegal di wilayah hukumnya.

"Tersangka IRP kita amankan di loket J&T Express Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, saat hendak mengirimkan STNK palsu kepada pemesannya pada Senin 24 Agustus 2026 lalu," ungkap Binrod di Mapolres Batu Bara, Rabu 23 September 2026.
Saat penangkapan di lokasi ekspedisi, petugas menyita tiga lembar STNK palsu bernomor polisi E 2406 QH, F 3208 AA, dan E 3285 YWD yang siap dikirim menuju Cirebon dan Bogor, Jawa Barat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan menyita dua unit printer, satu set komputer, 12 lembar kertas paperbook, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dokumen STNK palsu hasil rakitan tersangka sudah terdistribusi secara luas, baik di wilayah Sumatera Utara maupun daerah lain di luar pulau.
Atas perbuatannya, IRP dijerat dengan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemalsuan surat. Penyidik kini fokus melacak seluruh pemesan dokumen ilegal tersebut.
"Kami mohon maaf rilis baru kami sampaikan hari ini karena penyidik masih harus melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan tersangka, serta pemeriksaan barang bukti secara laboratoris untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Binrod.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran pembuatan dokumen kendaraan instan di luar prosedur resmi pemerintah.
"Bila tidak melalui Direktorat Lalu Lintas Polda dan Samsat resmi, dapat dipastikan STNK tersebut palsu. Masyarakat yang menjadi korban agar segera melapor ke Polres Batu Bara," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai tersebut.










