TVRINews, Medan
Polsek Sunggal menangkap seorang pria berinisial SS alias Sendi (29), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia ditangkap di sebuah warung di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kapolsek Sunggal, AKP M. Ainul Yaqin, membenarkan penangkapan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Minggu, 25 Oktober 2026. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.
“Begitu korban yang merupakan seorang mahasiswa membuat laporan resmi ke Polsek Sunggal, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk menganalisis rekaman CCTV di sekitar TKP,” ujar Ainul Yaqin.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula ketika Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wanter Simanungkalit bersama Panit Opsnal Ipda Muslim Buchari menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku.
Setelah mencocokkan ciri-ciri fisik yang terekam CCTV dengan sosok yang ditemukan di sebuah warung di Jalan Sapta Marga, petugas kemudian menangkap Sendi tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Sendi mengakui terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik Riziq Aldiansyah. Sepeda motor tersebut dilaporkan dicuri saat terparkir di Jalan Murni, Gang Ikhlas, pada Minggu dini hari, 11 Oktober 2026.
Ainul Yaqin mengatakan, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan Sendi bersama seorang rekannya berinisial D. Polisi telah menetapkan D sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
“Pelaku ini tidak sendirian. Berdasarkan pengakuannya, ia beraksi bersama seorang rekannya berinisial D, yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Ainul Yaqin.
Dalam pemeriksaan, Sendi juga mengaku sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang pria berinisial O di kawasan Desa Mencirim Pondok, Kecamatan Kutalimbaru, seharga Rp3 juta. Dari hasil penjualan tersebut, Sendi mengaku menerima bagian Rp800 ribu, sedangkan sisanya dipegang rekannya.
Polisi saat ini masih memburu D dan menelusuri keterlibatan O yang disebut sebagai pembeli sepeda motor tersebut.
Ainul Yaqin menegaskan, pihaknya akan menindak pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Sunggal.
“Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut, dan kami sedang memburu sisa komplotan serta penadahnya,” ujarnya.
Sendi kini ditahan di Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, pasal yang disangkakan terhadapnya belum dirinci dalam keterangan tersebut.










