TVRINews, Sumatera Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika lintas negara. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial J (23), asal Jawa Timur, ditangkap setelah diduga membawa 5 kilogram sabu dan 285 butir ekstasi dari Malaysia.
J ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diamankan saat baru tiba dari Malaysia dan diduga hendak melanjutkan perjalanan menuju Kisaran.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita mengatakan, penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas J yang dinilai mencurigakan.
“Petugas mencurigai gerak-gerik tersangka saat tiba di wilayah Asahan. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan narkotika berupa sabu dalam jumlah besar dan ratusan butir ekstasi,” ujar Adi Dharma saat konferensi pers, Kamis, 10 September 2026.
Menurutnya, saat diminta membuka tas, J sempat menolak dan berusaha menghindari pemeriksaan. Namun, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sejumlah paket narkotika yang telah dikemas di dalam tas tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria di Kuala Lumpur, Malaysia. Barang tersebut kemudian dibawa ke Indonesia untuk selanjutnya dikirim ke Madura, Jawa Timur.
Untuk menjalankan tugas tersebut, J disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp80 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh narkotika hingga tujuan.
“Dari keterangan sementara, tersangka mendapat barang dari seseorang di Kuala Lumpur dan diminta membawanya ke Madura. Ada imbalan Rp80 juta yang dijanjikan apabila pengiriman tersebut berhasil,” kata Adi.
Kapolres menjelaskan, tersangka sebelumnya masuk ke Malaysia melalui jalur resmi. Namun, saat kembali ke Indonesia, J diduga menggunakan jalur perairan ilegal melalui wilayah Asahan.
“Yang bersangkutan masuk ke Malaysia secara resmi. Tetapi ketika kembali ke Indonesia, ia memilih jalur perairan ilegal atau yang biasa disebut jalur tikus,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.
Polres Asahan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyidik mendalami asal-usul narkotika, pihak yang memberikan barang kepada tersangka, serta jaringan yang diduga berada di balik penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.










