TVRINews, Medan
Tergiur upah Rp20 juta, seorang oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan berinisial ES nekat menjadi kurir narkoba. Ia ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan saat membawa 599 unit vape mengandung narkotika jenis etomidate yang diduga berasal dari Malaysia.
Penangkapan ES berlangsung di area parkir sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Kota Medan. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua tas berisi ratusan vape bermerek Netflix dengan nilai diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan bahwa jumlah vape yang awalnya dibawa tersangka sebanyak 600 unit.

“Dari pelaku kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik berisi vape mengandung narkoba. Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape merek Netflix,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Hasil pemeriksaan sementara, ES ternyata bukan pertama kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir narkoba. Sebelumnya, tersangka juga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Rafli, tersangka mengaku bersedia menjadi kurir karena tergiur imbalan Rp20 juta. Selain itu, tersangka berdalih penghasilannya sebagai pegawai lapas belum mencukupi kebutuhan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial AL. Polisi kini masih memburu sosok tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok vape narkoba yang diduga berasal dari Malaysia.
Polisi juga mendalami kemungkinan peredaran vape mengandung etomidate tersebut ke sejumlah wilayah, termasuk dugaan keterkaitannya dengan lingkungan lapas. Namun, berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram itu tidak diedarkan ke dalam lapas.
Atas perbuatannya, ES kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun berdasarkan Undang-Undang tentang Narkotika.









