TVRINews, Sumatera Utara
Komplotan pencuri emas antarprovinsi berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara. Ironisnya, ketiga pelaku merupakan emak-emak. Aksi komplotan spesialis pencuri di toko perhiasan emas di Lima Puluh Kota, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, itu terekam jelas kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Dengan kelihaian bak bermain hipnotis, pelaku berhasil mengambil perhiasan emas tanpa diketahui sang penjual.
Pemilik toko baru mengetahui kehilangan emas setelah para pelaku berhasil kabur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus ketiga pelaku di wilayah Mandailing Natal (Madina).
Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan ketiga pelaku berinisial M, MY, dan E memiliki peran masing-masing saat beraksi.
"Ketiganya sudah kami amankan. Mereka komplotan antar provinsi dengan peran masing-masing," ujar AKP Binrod Situngkir, Kamis 01 Oktober 2026.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.










