TVRINews, Sumatera Utara
Satresnarkoba Polres Batu Bara, Sumatera Utara, menggunakan cara tak biasa untuk menangkap seorang pengedar narkotika yang dikenal licin.
Polisi menyamar sebagai petugas PLN untuk mengelabui target operasi (TO) berinisial TA, warga Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Dalam penyamaran tersebut, personel polisi mengenakan helm kuning dan rompi biru layaknya petugas PLN. Strategi itu berhasil membuat polisi dapat mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 19,26 gram yang diduga siap diedarkan.
Kepada polisi, TA mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya diedarkan di wilayah Tanjung Tiram.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengatakan penyamaran dilakukan karena tersangka merupakan target operasi yang selama ini sulit ditangkap.
“Benar, pelaku ini TO yang licin. Jadi anggota kita lakukan undercover dengan menyamar jadi petugas PLN,” ujar Arifin Purba, Selasa, 6 Oktober 2026.
Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










