TVRINews, Sumatera Utara
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika, Sabtu, 23 Mei 2026 dini hari.
THM yang digerebek tersebut adalah Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Medan. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di THM Phantom. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar dan kami mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari manajemen tempat hiburan malam tersebut,” ujar Rafli dikutip,Minggu, 24 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita delapan butir pil ekstasi yang diduga akan diperjualbelikan di dalam THM. Berdasarkan pengakuan awal, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Rafli menjelaskan, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang beroperasi di tempat hiburan malam.
“Kasus ini masih kami dalami dan kami sedang memburu pemasok narkoba kepada pelaku. Kami juga telah memasang garis polisi di lokasi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk sementara waktu, aktivitas operasional THM Phantom dihentikan selama proses penyelidikan berlangsung.
Polrestabes Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang berkedok tempat hiburan malam di wilayah Kota Medan.










