TVRINews, Sumatera Utara
Satreskrim Polres Batu Bara menggerebek lokasi galian C pasir ilegal di aliran Sungai Dalu-Dalu, Desa Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Rabu 19 Agustus 2026. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua unit dump truck dan satu unit excavator.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pengerukan pasir secara ilegal di wilayah tersebut.
Dari lokasi, petugas mendapati dua unit dump truck yang sedang memuat pasir dan satu unit excavator yang digunakan untuk mengeruk pasir dari dasar sungai.
Menurut kepolisian, aktivitas galian C ini diduga sudah berlangsung lama. Selain meresahkan warga, kegiatan tersebut juga merusak aliran sungai serta berpotensi menyebabkan banjir dan kerusakan lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, membenarkan penggerebekan tersebut. Ia menyebut kegiatan galian C itu tidak mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa dua unit dump truck dan satu unit excavator. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Untuk pihak yang bertanggung jawab masih dalam penelusuran," ujar AKP Binrod, dikutip Rabu, 19 Agustus 2026.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus ini. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.










