TVRINews, Medan
Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang dijadikan gudang penyimpanan vape mengandung narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita total 1.152 unit vape bermerek Netflix yang diduga kuat mengandung zat narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial SH di kawasan Sampali, Kabupaten Deli Serdang, beserta barang bukti awal berupa 29 unit vape narkoba.
Hasil pengembangan penyelidikan mengarahkan petugas ke sebuah bengkel sepeda motor yang difungsikan sebagai lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut.
Di lokasi penggerebekan kedua, petugas menemukan 1.123 unit vape tambahan yang disembunyikan di dalam koper di sebuah kamar bagian belakang bengkel.
Bengkel sepeda motor tersebut sengaja dijadikan tempat kamuflase untuk menyamarkan aktivitas penyimpanan serta jaringan peredaran narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengonfirmasi bahwa tersangka SH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2021.
Dalam menjalankan bisnis terlarang tersebut, tersangka SH bekerja sama dengan seorang warga negara Malaysia berinisial AL yang berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali.
Keduanya telah saling mengenal sebelum SH menjalani hukuman penjara, lalu kembali bertemu di Malaysia untuk menyepakati jaringan peredaran vape narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan guna memburu anggota jaringan lainnya, termasuk pihak pengirim barang dari Malaysia ke Indonesia.
Tersangka SH dijerat ketentuan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sementara pemasok utama masih dalam perburuan petugas.










