TVRINews, Sumut
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengungkap dua kasus peredaran narkoba sepanjang Mei 2026. Dari operasi tersebut, petugas menyita total 716,64 gram sabu dan mengamankan enam orang tersangka.
Pengungkapan pertama terjadi pada 20 Mei 2026. Petugas menangkap seorang pria berinisial HS di dekat rel kereta api di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Barat. Dari penangkapan itu, turut diamankan dua paket plastik berisi sabu seberat 2,51 gram.
Dari hasil pengembangan, petugas menangkap UM di Jalan Setia Budi dekat SPBU Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Di dalam kendaraan yang dikemudikan UM, petugas juga mengamankan ES dan SA.
“Selanjutnya, tim melakukan interogasi terhadap ES, yang menginformasikan sabu disimpan di rumah di Jalan Famaly, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tim kemudian menuju lokasi dan menemukan satu paket besar sabu di dalam jok sepeda motor seberat 507,49 gram,” jelas Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho saat konferensi pers di Kantor BNNP Sumut, Selasa, 9 Juni 2026.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersamaan dengan Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan mengacu pada pasal 609 ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan mengacu pada UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta pasal 132 UU No 35 tahun 2009 mengenai Narkotika, ancaman hukuman maksima adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tambahnya.
Pengungkapan kedua terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Tim menerima informasi peredaran sabu di wilayah Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan profiling terhadap seorang tersangka bernama J, dan melanjutkan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, di tepi jalan di Jl. Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, tim menangkap J, bersama seorang pria bernama MZ," ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta ponsel Android dan uang tunai Rp300 ribu milik J.
“Dalam interogasi awal, MZ mengungkapkan masih ada sabu lain di rumahnya di Jl. Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Tim kemudian melakukan penggeledahan dengan pendampingan kepala dusun setempat dan menemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta timbangan elektrik kecil,” sambungnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat 100,82 gram dari tersangka MZ dan J. Kedua tersangka dijerat pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










