TVRINews, Sumatera Utara
Polres Mandailing Natal (Madina) menerima laporan dugaan tindak pidana praktik kedokteran terhadap Rumah Sakit Permata Madina dan dua dokter spesialis pada Kamis (4/6/2026). Laporan tersebut dibuat keluarga pasien atas kasus yang menimpa seorang remaja berusia 18 tahun hingga harus menjalani amputasi tangan kiri.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/241/VI/2026/SPKT/Polres Mandailing Natal. Dalam laporan tersebut, keluarga melaporkan dr. Joko Siswanto Sp.B, dr. Syafran Halim Harahap, serta institusi RS Permata Madina atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Kasus bermula pada 17 Oktober 2025 saat korban berinisial RSH, warga Kelurahan Panyabungan II, mengalami insiden jatuh disertai kejang-kejang. Korban kemudian dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis.
Di rumah sakit tersebut, korban mendapat tindakan pemasangan infus di tangan kiri yang diduga mengalami kegagalan berulang dalam proses pemasangan jarum. Sehari setelah tindakan, korban mulai merasakan nyeri dan pembengkakan di area tangan.
Meski sempat disampaikan sebagai kondisi yang dapat ditangani dengan kompres, rasa nyeri semakin parah hingga menjalar ke dada disertai menggigil setiap kali cairan obat masuk melalui infus. Kondisi korban terus memburuk hingga jari tangan berubah menghitam, menandakan adanya gangguan aliran darah yang berujung pada kerusakan jaringan.
RS Permata Madina kemudian melakukan tindakan operasi pada 23 Oktober 2025. Namun, pada 24 Oktober 2025, korban dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang. Hasil observasi tim dokter menyatakan jaringan tangan sudah rusak parah dan tidak dapat diselamatkan, sehingga amputasi dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Kerusakan jaringan diduga kuat akibat infeksi berat dari cairan yang masuk melalui tindakan medis sebelumnya.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan, Nur Miswari, membenarkan laporan tersebut telah dilayangkan ke kepolisian setelah upaya somasi tidak menghasilkan penyelesaian.
"Benar. Hari ini kita memang melakukan laporan ke SPKT di Polres Mandailing Natal bersama korban dan orangtua. Dari somasi yang kita layangkan ada respon daripada somasi pertama. Namun, tidak sesuai dengan harapan kita karena mereka menyampaikan itu sesuai SOP. Akan tetapi, kita buat lagi somasi kedua, tidak ada jawaban daripada pihak rumah sakit. Hingga tindak lanjut yang kita lakukan adalah pelaporan langsung berdasarkan hasil musyawarah keluarga," ujar Nur Miswari.
Ia menambahkan, langkah hukum tidak berhenti pada laporan kepolisian. Pihaknya juga menyiapkan gugatan perdata serta pelaporan kode etik terhadap tenaga medis terkait.
"Habis ini kita menunggu hasil dari laporan polisi dan undangan dari Polres Mandailing Natal. Rencana berikutnya, kita akan ajukan gugatan ke pengadilan. Begitu juga dengan pelaporan terkait kode etik profesi rumah sakit dengan dokter yang menangani persoalan ini," kata Nur Miswari, Jumat, 5 Juni 2026.










