TVRINews, Sumut
Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi satwa liar dilindungi melalui keberhasilan pemulangan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari India. Orangutan berjenis kelamin jantan ini merupakan korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara yang diselamatkan oleh otoritas setempat di sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, India, pada 12 November 2024.
Saat diselamatkan, orangutan tersebut diperkirakan berusia 18–20 bulan. Setelah penyitaan, satwa ini mendapatkan perawatan intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC)/Vantara, Jamnagar, Gujarat, India.
Selama masa perawatan, orangutan tersebut sempat mengalami gangguan kesehatan yang dilaporkan berupa bronkopneumonia atau infeksi saluran pernapasan.
Melalui penanganan medis dan pemantauan intensif oleh tim GZRRC, kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga dinyatakan layak untuk menjalani perjalanan kembali ke Indonesia.
Sebelum dipulangkan, orangutan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan uji laboratorium oleh otoritas terkait bersama tim medis GZRRC.
Hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026 menyatakan bahwa orangutan tersebut dalam kondisi sehat dan fit to travel (layak melakukan perjalanan), serta dinyatakan negatif terhadap penyakit tuberkulosis (TBC), Hepatitis A, dan Hepatitis B berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan.
Proses repatriasi ini terlaksana melalui koordinasi erat antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, dengan dukungan Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan GZRRC.
Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP) sebagai mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan juga turut terlibat dalam proses koordinasi dan pemulangan orangutan ini.
Pemulangan dilakukan melalui jalur udara dengan tujuan Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.
Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa keberhasilan repatriasi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menyelamatkan satwa liar Indonesia yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara.
“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya. Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama mewujudkan repatriasi ini. Kerja sama lintas negara seperti ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan melindungi keanekaragaman hayati,” ujar Menteri Kehutanan, Senin, 19 Oktober 2026.
Hira Akan Menjalani Rehabilitasi di Sumatera Utara
Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, orangutan tersebut akan menjalani pemeriksaan awal oleh tim dokter hewan dan petugas karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah perjalanan.
Tim juga akan memberikan penanganan dan memenuhi kebutuhan dasar satwa, termasuk makanan dan minuman, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medisnya.
Setelah seluruh prosedur administrasi dan karantina terpenuhi, orangutan tersebut akan dibawa ke fasilitas rehabilitasi untuk menjalani tahapan pemulihan dan penilaian lebih lanjut.
Selanjutnya, orangutan tersebut akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dikelola oleh COP.
Di fasilitas ini, orangutan akan memperoleh perawatan, pemantauan kesehatan, serta proses rehabilitasi yang disesuaikan dengan kondisi fisik dan perilakunya.
Tahapan rehabilitasi menjadi penting untuk menilai kemampuan individu dalam mengembangkan perilaku alami, termasuk mencari pakan, memanjat, dan beradaptasi dengan lingkungan. Hal ini menjadi bagian dari persiapan menuju kemungkinan pelepasliaran apabila memenuhi persyaratan.
Saat ini, SRA menampung delapan individu orangutan yang menjalani rehabilitasi, termasuk empat individu hasil repatriasi dari Thailand pada akhir 2025.
Keberadaan fasilitas rehabilitasi ini menjadi bagian penting dari upaya bersama untuk memastikan orangutan korban perdagangan ilegal tidak hanya berhasil dipulangkan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk pulih dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Kemenhut Perketat Perlindungan Satwa Liar
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Konservasi Spesies dan Genetik berkomitmen untuk terus memperketat perlindungan satwa liar, termasuk menangani kasus perdagangan satwa ilegal.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kemenhut RI, Ahmad Munawir, menyatakan bahwa pihaknya segera memberangkatkan seekor orangutan bernama Hira menuju fasilitas rehabilitasi khusus di bawah naungan Sumatran Rehabilitation Alliance (SRA) yang dikelola oleh mitra non-pemerintah SOCP (Center for Orangutan Protection).
"Sore ini juga, kita akan segera mengantarkan Hira ke tempat rehabilitasi di SRA, yaitu Sumatran Rehabilitation Alliance yang dikelola oleh mitra kita NGO SOCP (Center for Orangutan Protection). Selama nanti di sana, ia akan direhabilitasi, dievaluasi perkembangannya, dan mudah-mudahan suatu saat Hira ini bisa kita rilis ke hutan yang bagus, dengan salah satu pilihannya di Taman Nasional Gunung Leuser," ujar Ahmad Munawir.
Hira merupakan individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perdagangan satwa liar ilegal. Berdasarkan hasil penelusuran, satwa dilindungi ini sebelumnya ditemukan di dalam sebuah apartemen di India. Berkat kerja sama lintas pihak yang solid, investigasi berhasil merampungkan penyelidikan dan menemukan pelaku di balik kasus tersebut.
Sebelum dipersiapkan untuk proses pelepasannya pada November 2024 mendatang, Hira telah melalui proses repatriasi yang didukung penuh oleh pihak Wildlife Asia. Satwa tersebut kemudian menjalani masa pemulihan dan perawatan intensif untuk mengembalikan kondisi kesehatannya selama kurang lebih 17 bulan.
Mengenai detail jalur perdagangan gelap yang sempat membawa satwa tersebut hingga ke luar negeri, Ahmad Munawir menjelaskan bahwa pihak berwenang di negara terkait (seperti di India) turut membantu melacak rute penyelundupan tersebut karena mereka yang memegang kendali penuh atas investigasi awal di wilayah penemuan luar negeri.
Kemenhut berharap langkah rehabilitasi ini dapat berjalan lancar sehingga Hira pada akhirnya mampu beradaptasi kembali dan hidup bebas di habitat aslinya di hutan Sumatera.










