TVRINews, Deli Serdang
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan ketidaksesuaian mutu dan kandungan gizi pada empat merek beras fortifikasi yang diproduksi PT UDS. Pengungkapan dilakukan langsung di lokasi pabrik di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat, 30 Oktober 2026. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menyebut hasil pengujian Badan Pangan Nasional (Bapanas) menunjukkan kandungan produk tersebut tidak sesuai dengan informasi pada label kemasan.
Empat merek yang ditemukan yakni Penari Bangkok, Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, dan Ikan Mas Cupang. Temuan tersebut bermula dari penyelidikan Satgas Pangan bersama Bapanas terhadap produksi dan perdagangan beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel yang diambil petugas Bapanas, keempat merek tersebut dinyatakan memiliki mutu dan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Suhasto menjelaskan, beras fortifikasi merupakan beras putih atau beras giling yang dicampur dengan kernel beras fortifikasi dan diperkaya zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, serta vitamin B kompleks. Produk ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, termasuk mencegah anemia. “Tujuan utama beras fortifikasi ini adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi mikro masyarakat, terutama ibu menyusui, mencegah anemia, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Ia mengingatkan, ketidaksesuaian kandungan gizi dapat menyebabkan tujuan program fortifikasi tidak tercapai secara optimal, bahkan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen apabila dikonsumsi secara rutin dalam jangka panjang. Atas temuan tersebut, Bapanas melaporkannya kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor dari Bapanas, Direktur Utama PT UDS, Kepala Produksi PT UDS, serta ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan pemeriksaan dan sedikitnya dua alat bukti, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam penanganan perkara, penyidik menyita sebanyak 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 347 kemasan Golden Number 111 Merah ukuran 5 kilogram, 661 kemasan Golden Number 111 Biru ukuran 5 kilogram, 435 kemasan Penari Bangkok ukuran 5 kilogram, serta 793 kemasan Ikan Mas Cupang ukuran 10 kilogram.
Selain beras, penyidik turut menyita 144 unit kernel beras fortifikasi, 144 unit kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu set mesin rice milling unit merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masima. Total beras yang disita diperkirakan memiliki nilai Rp280.182.500, sedangkan nilai mesin penggilingan mencapai sekitar Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi sekitar Rp300 juta.
Suhasto mengungkapkan, PT UDS telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Suhasto menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi konsumen dan memperkuat pengawasan pangan bersama instansi terkait. “Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pengawasan pangan bersama instansi terkait guna memastikan produk yang beredar betul-betul memenuhi ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Bareskrim Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan penyidikan sesuai prosedur hukum. Suhasto memastikan proses penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.









