TVRINews, Padang
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga mencuri telepon genggam milik seorang garin (marbot) Masjid Raya Pasar Baru, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang melalui Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi mengatakan, pencurian terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 04.18 WIB saat korban, Sukiman, sedang tertidur di kamar masjid.
"Korban baru menyadari ponselnya hilang saat terbangun pukul 05.00 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.999.000 dan langsung melapor ke Polresta Padang," kata Adrian.
Menurut Adrian, proses pengungkapan kasus terbantu oleh rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area masjid. Rekaman tersebut memperlihatkan gerak-gerik pelaku saat memasuki kamar korban.
Berbekal hasil analisis CCTV dan informasi dari masyarakat sekitar, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Adrian.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).










